SEI RAMPAH – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sergai, Rabu (13/8/2025).
Juru Bicara Fraksi Golkar, Jordan Sigalingging, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan wujud tanggung jawab politik dan konstitusional partainya dalam proses legislasi daerah.
Pembahasan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun rancangan perubahan APBD ini,” ujarnya.
Jordan menjelaskan, perubahan APBD 2025 dilatarbelakangi oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD murni, termasuk adanya perubahan pendapatan daerah dan realokasi belanja prioritas. Fraksi Golkar menilai langkah evaluatif dan adaptif yang diambil Pemerintah Daerah sudah tepat untuk merespons dinamika sosial ekonomi, namun tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah catatan strategis, antara lain:
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi kebijakan dan digitalisasi pemungutan pajak serta retribusi.
Pengarahan belanja daerah pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, dengan skala prioritas yang jelas dan terukur.
Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan sarana publik, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Pengendalian inflasi dan ketahanan pangan melalui dukungan kepada petani, nelayan, dan pelaku UMKM sektor pangan.
Efisiensi penggunaan anggaran, termasuk pengurangan kegiatan seremonial yang tidak produktif, serta transparansi pada setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan.
Kami berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Sergai,” tutup Jordan.
End