IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Forkopimda Karo Gelar Rapat Bahas Zona Merah Gunung Sinabung, “Tidak Boleh Beraktivitas Apalagi Melakukan Pengutipan Retribusi”

Forkopimda Karo saat melaksanakan rapat kordinasi tentang objek wisata Danau Lau Kawar yang masuk dalam zona merah Gunung Sinabung, di Lantai Dua Kantor Bupati Karo, Kamis (5/10/2023). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Karo kembali melaksanakan rapat kordinasi tentang objek wisata Danau Lau Kawar yang sampai saat ini masih masuk dalam zona merah Gunung Sinabung. Rapat tersebut dilaksanakan di Lantai Dua Kantor Bupati Karo, Kamis (5/10/2023).

Adapun yang hadir, Bupati Karo Cory S Sebayang yang diwakili Asisten I Caprilus Barus, Kepala Vulkanologi Armen Putra, Kadis pariwisata Munarta Ginting, Pasi Intel Kapten Inf Ghandi, Danramil 04/SE Kapten Inf M Tarigan, Kajari Karo Tri Sutrisno SH MH diwakili Kastel Nardo SH, Kabag Ops Polres Karo Kompol Abdi Abdullah SH dan tamu undangan lainnya.

Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan melalui Asisten I Caprilus Barus bahwa dalam rapat ini akan dibuat rencana secara teknis bersama Dansatgas, Vulkanologi dan Kehutanan serta masyarakat sekitar Danau Lau Kawar. “Kita hindari konflik horizontal terkait lokasi zona merah sekitar Danau Lau Kawar. Kalau kita mengadakan rapat seperti ini, terlebih dahulu kita mencari masukan antara Pemkab Karo, instansi terkait, setelah mendapatkan solusi baru, kita kembali rapat dan mengundang masyarakat maupun instansi terkait dalam permasalahan ini,” ucap Asisten I Caprilus Barus.

Ditempat yang sama, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kabag Ops Kompol Abdi Abdullah SH mengatakan Forkopimda Karo harus tegas terhadap zona merah Gunung Sinabung. “Memang kalau tidak ada masalah mungkin aman, tetapi jika terjadi yang tidak kita inginkan maka menjadi masalah besar akan terjadi, dan kita pun bisa menyalahkan satu sama lain. Kami dari Polres Tanah Karo selalu mendukung membantu Pemerintah Kabupaten Karo dan masyarakat agar tercipta kerjasama yang baik,” ucap Kompol Abdi Abdullah.

Forkopimda Karo saat melaksanakan rapat kordinasi tentang objek wisata Danau Lau Kawar yang masuk dalam zona merah Gunung Sinabung, di Lantai Dua Kantor Bupati Karo, Kamis (5/10/2023). (Foto: John Ginting)

Hal yang sama juga disampaikan Armen Putra selaku petugas PVMBG, bahwa zona merah tidak dibenarkan menjadi tempat wisata. “Karena kita tidak mengetahui perkembangan Gunung Sinabung, dan status Gunung Sinabung sampai saat ini masih status level III,” ucap Armen.

Sementara, Komandan Satuan Tugas Gunung Sinabung sekaligus menjabat sebagai Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti menyampaikan melalui Pasintel Kapten Inf Gandhi, bahwa pihaknya selaku Dansatgas akan mengacu dan berpedoman kepada regulasi atau SOP yang nantinya akan dibuat.

“Harus sesuai dengan undang undang yang dapat melahirkan SOP, sehingga kita tidak disalahkan karena Gunung Sinabung masih zona merah dan tetap tidak boleh masuk atau aktifitas,” ucap Gandhi.

Kepala Dinas Pariwisata Munarta Ginting ketika diwawancarai wartawan terkait objek wisata Danau Lau Kawar masuk zona merah Gunung Sinabung tersebut, mengatakan sampai saat ini masyarakat dilarang memasuki objek wisata Danau Lau Kawar, apalagi melakukan pengutipan retribusi.

“Sampai saat ini masyarakat maupun tamu wisata kita imbau supaya jangan memasuki ke zona merah Gunung Sinabung khususnya Danau Lau Kawar, karena sampai saat ini masih dalam pembahasan SOP tentang retribusi mapun tahap pembahasan zona merah Gunung Sinabung,” ucap Munarta Ginting. (John Ginting)