IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Empat Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polsek Dolok Masihul Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI – Jajaran Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan empat orang pelaku. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/B/104/XII/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 22 Desember 2025.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekira pukul 00.30 WIB, di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban dalam kejadian ini adalah Jhon Crist Purba (19), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, serta rekannya Sanggam Pangaribuan (36), warga Jalan Bahbolon, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Sementara itu, empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M H (19), warga Dusun I Desa Batu 13, T L S (27), warga Dusun II Desa Batu 13, T F (28), warga Dusun X Desa Sei Kepayang Tengah, Kabupaten Asahan, serta F S (19), warga Dusun II Desa Batu 13, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam kejadian tersebut, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW berboncengan dengan temannya, tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR warna merah yang dikendarai dua orang pelaku. Akibatnya, korban dan rekannya terjatuh ke parit di pinggir jalan.

BACA JUGA:  Atlet NPCI Sergai Sumbang Emas dan Perak di APG 2025 Thailand

Salah satu pelaku, M H, langsung memiting leher korban, sementara rekan korban melarikan diri. Korban kemudian dianiaya secara berulang, dipukul di bagian rahang serta ditendang di bagian pinggang hingga tidak sadarkan diri. Saat tersadar, korban mendapati sepeda motor dan satu unit handphone merk OPPO miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kerugian materi sebesar Rp16.420.000.

Setelah menerima laporan korban pada Senin malam sekitar pukul 21.57 WIB, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku M H berhasil diamankan di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13.

Dari hasil interogasi, pelaku M H mengungkap identitas tiga pelaku lainnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan T L S, T F, dan F S di rumah masing-masing. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone OPPO.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Lewat Momen Isra Mi'raj, Bupati Sergai Ingatkan Pentingnya Ibadah Salat

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L.B. Manullang, Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (End/Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER