IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Eks Sekretaris Pribadi Nadiem Diperiksa Kasus Korupsi Chromebook

JAKARTA, TOPKOTA.co – Eks sekretaris pribadi Nadiem Makarim, berinisial DAS, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (08/7/2025).

“Adapun saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (09/7/2025).

Selain itu, penyidik juga memeriksa Ibrahim Arief yang diketahui bertugas sebagai Konsultan di lingkungan Kemendikbudristek. Persisnya, Ibrahim menjabat sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian, ada tiga staf internal kementerian yang diperiksa penyidik. Yakni SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021.

MTY selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMP tahun 2020 (Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020), serta CI selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA:  Kapolri Pastikan Stok BBM Bersubsidi Terjamin dan Tepat Sasaran

Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak swasta, yaitu MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020, dan KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021.

Totalnya, ada tujuh saksi yang diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp9,9 triliun tersebut. (Ayu)