JAKARTA, TOPKOTA.co – Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma’ruf Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma’ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (03/7/2025).
Dalam kesempatan itu Budi menyebut, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawnyang selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta.
Namun, Andi meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut. “Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, juga sudah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.
Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Dikatakannya, dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggungjawab administratif dan teknis dari sekretariat, yakni Sekjen MPR RI pada masa itu.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti. (Ayu)