IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Eks Kacab dan Kasi Pemasaran Bank Sumut Seirampah Divonis 16 Bulan Penjara

Sergai, Mantan Kepala Cabang Bank Sumut Seirampah TAM (53) dan ZR (44) kepala seksi pemasaran Bank Sumut divonis 16 bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di pengadilan Ngeri Medan Senin (4/8/2025).

Majelis hakim dipimpin M Andryansyah, SH.MH, Sulhanuddin, SH. MH dan Poster Sitorus, SH menyatakan keduanya melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Sumut tahun 2015 kepada Slamet.

Kejari Serdang Bedagai Rufina Ginting SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Hasan Afif Muhammad, SH.MH Senin (4/8/2025) mengatakan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis masing-masing 16 bulan penjara kepada TAM dan ZR, untuk ZR berkas terpisah.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Papar Hasan Afif Muhammad.

BACA JUGA:  Bupati Sergai Lantik Pejabat Baru dan Tegaskan Kompetensi dan Integritas yang Dibutuhkan

Lebih lanjut, dikatakan Hasan Afif Muhammad TAM selaku kepala cabang dan ZR selaku Pimpinan seksi pemasaran pada saat itu seharusnya bertanggung jawab terhadap pemberian fasilitas kredit dan mengetahui tujuan kredit yakni Selamat (Sedang dalam upaya hukum kasasi pada penuntutan terpisah).

” Tidak sesuai tujuan sebelumnya sehingga kedua terdakwa dinilai tidak menerapkan prinsip 5C dalam perbankan yaitu Character melalui data BI Checking, Capacity kemampuan bayar yang dinilai dari hasil usaha, Coleteral yaitu nilai agunan memenuhi atau tidak, Capital yaitu modal usahanya berapa, dan Condition of economy yaitu dilihat dari kondisi ekonominya melalui perputaran usahanya pada saat itu apakah berjalan baik atau tidak dikarenakan setelah Selamat melakukan permohonan fasilitas kredit yang baru dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit yang sebelumnya” papar Hasan Afif Muhammad.

Terdakwa ZR dikatakan Hasan Afif Muhammad melakukan verifikasi permohonan kredit Nasabah Selamat dan Terdakwa TAM menyetujui permohonan kredit tersebut dengan
mengabaikan fakta yang sesungguhnya sehingga kredit Selamat menjadi macet.

BACA JUGA:  Bupati dan Wabup Sergai Resmikan Tempat Jajanan "Sarjana" di Perbaungan

Saat disinggung, putusan terhadap TAM dan ZR keterangan saksi Selamet justru dianggap terbukti turut serta dalam tindak pidana, sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi atas perkara Selamet sendiri, ia justru diputus onslag

Hasan Afif Muhammad mengatakan putusan terhadap Selamet saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi. Artinya, status hukum Selamet masih dalam proses di Mahkamah Agung. Sementara dalam perkara TAM dan ZR, keterangan Selamet dinilai terbukti memiliki peran yang relevan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

” Perbedaan putusan ini memang menimbulkan pertanyaan, namun secara hukum, belum bisa disimpulkan secara final karena perkara Selamet belum inkracht dan masih menunggu putusan kasasi” tutup Hasan Afif Muhammad.

Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Sumut tahun 2015 itu berlangsung di ruang sidang Cakra 9 dengan jaksa penuntut umum Imam Darmono, SH dan Cakra Aulia Sebayang, SH dan penasehat hukum Dr. Hasrul Benny Harahap, SH.MH hingga pukul 18:00 WIB.

BACA JUGA:  Merasa Baru Merdeka, Wanita Ini Ungkapkan Terimakasihnya Kepada Wakil Bupati Adlin Tambunan