JAKARTA, TOPKOTA.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera tahun anggaran 2018-2020, Rabu (06/8/2025).
Salah satu tersangka merupakan eks Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya 2016 – 2020, M Rizal Sutjipto. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini terhitung mencapai Rp 205,14 miliar.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengungkapkan, kasus ini merupakan transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018 – 2020 atau 7 tahun yang lalu yang melibatkan dua mantan pejabat Hutama Karya dan Pihak Swasta tersebut.
Adjib menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan,” ungkap Adjib dalam keterangannya, yang diterima, Senin (11/8/2025).
Hutama Karya juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya. (Ayu)