JAKARTA, TOPKOTA.co – Eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C. Pinontoan, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (07/7/2025).
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut. Terakhir kali, KPK memeriksa Yoory dalam perkara yang sama pada 25 Juni 2025 lalu.
Diketahui, Yoory divonis bersalah dalam perkara pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 22 Maret 2022 lalu.
Eksekusi itu dilakukan Jaksa KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain pidana badan, Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam perkara ini Yoory tidak dibebankan pidana pengganti karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi.
Namun, Yoory tetap dinyatakan bersalah karena memenuhi unsur memperkaya orang lain yaitu PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, serta pemilik PT Adonara Rudy Hartono Iskandar.
Dalam perkara lahan Rorotan, KPK mencatat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021. (Ayu)