ASAHAN, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial MAFM (41) warga Jalan William Iskandar Gg. Bahagia Lingkungan I Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kab. Asahan, diamankan Satres Narkoba Polres Asahan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Elang Gg. Damai Lingkungan V Kec. Kisaran Timur, Kab Asahan.
“Pelaku diamankan pada Rabu 22 Juni 2022 pukul 18.00 Wib, dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran diduga narkotik jenis sabu-sabu seberat bruto 1,23 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 2 unit hp merk Nokia warna putih dan warna hitam, uang tunai 40.000,” jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (28/6/2022).
Kapolres Asahan menyebutkan penangkapan terhadap pelaku tak lepas dari adanya informasi masyarakat. “Saat diamankan pelaku dalam posisi duduk di pinggir jalan dekat rumahnya, dan pelaku mengaku barang bukti ada disimpan dalam rumah, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang di dampingi Kepala Lingkungan setempat,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. “Pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “T” di Indrapura Kabupaten Batubara,” pungkasnya. (Dad)