ROHIL, TOPKOTA.co – Nelayan bernama Surianto alias Suri 34 tahun ini di Ciduk petugas dirumah Hasan Basri yang terletak di jalan Raja Bejamu Kepenghulan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. dengan seberat 1,15 gram benda serbuk cristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Selasa 4 Desember 2021.Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang ungkap oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil.
“Telah dilakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh AKP Juliandi SH,” Penangkapan berawal dari Unit Reskrim Polsek Sinaboi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Lalu berdasarkan informasi yang sudah dilaporkan kepada dirinya tersebut Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA Joan Kurniawan agar melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat lokasi yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut terus melakukan penggrebekan serta penangkapan dirumah saudara Hasan Basri yaitu rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Dan di TKP di temukan 1 orang laki laki yang mengaku bernama Surianto alias Suri serta barang bukti 2 buah paket narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet berwarna coklat yang dikuasai oleh tersangka, kemudiannya 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap bong siap pakai, dan 2 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- di duga hasil Penjualan Narkotika Jenis Sabu- Sabu.
Kemudian Personil unit reskrim polsek sinaboi memanggil Ketua RT setempat untuk. menyaksikan penggeledahan rumah saudara Hasan Basri, tempat tersangka Surianto alias Suri menjual Narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi dan dianya mengakui bahwa sabu adalah miliknya yang didapat dari Saudara Udin ( dalam Lidik ) untuk dijual.Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa Ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang dibawa berupa 1 buah timbangan digital 2 paket plastik klip merah berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu 1 buah dompet berwarna coklat, 1 buah alat hisap sabu / bong siap pakai, 1 buah kompor yang terbuat dari mancis berwarna biru 2 buah mancis berwarna biru, 3 bungkus plastik klip merah besar yang berisikan plastik klip merah kosong berukuran kecil, Uang sejumlah Rp. 1.000.000, – Tutup AKP Juliandi SH.