BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial AM alias B, (38) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kab Batu Bara tak berkutik saat di Ringkus personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara, Selasa,(10/06/2025) sekitar pukul 14.40 Wib.
Pasalnya pria ini di tangkap oleh petugas, kedapatan sedang menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu dan daun ganjang kering dibelakang rumah warga di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan,SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi,SH menjelaskan, personil Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki – laki sedang Memiliki / menyimpan Narkotika shabu dan daun ganja sedang berada di belakang rumah warga
Personil Polsek Lima Puluh yang mendapatkan informasi tersebut, langsung bergerak bersama personil lainnya meluncur ke TKP melakukan Penyelidikan dan pengintaikan terhadap tersangka yang sudah di ketahui ciri cirinya.
Setelah melihat tersangka sesuai informasi yang disampaikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AM alias B.
” Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti atas penguasaan pelaku berupa – 1 (satu) Buah Plastik klip transparan berukuran Sedang berisikan narkotika shabu, Brutto : 2,41 Gram, – 1 (satu) Buah Plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika shabu, Brutto : 0,12 Gram, – 1 (satu) Bungkus Daun Ganja Kering, Brutto : 1,72 Gram,” ungkap IPTU Ahmad Fahmi.
Tidak hanya itu, sebut Fahmi, Petugas juga berhasil menyita 1 (satu) Buah timbangan Electrik, 1 (satu) Unit Handpone merk Redmi Warna Biru, 12 buah plastik klip kosong dan uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Selanjutnya Personil Polsek Lima Puluh membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,kini AM alias B terpaksa mendekam di terali besi Polres Batu Bara. (Solong)