KONAWE SELATAN, TOPKOTA.co – East Indonesia Malacca Project Institute menyatakan akan melaporkan PT Brantas dan CV Project Lima Belas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek irigasi APBN senilai sekitar Rp600 juta di Desa Puroe, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
Proyek dengan panjang kurang lebih 600 meter tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai owner, dengan PT Brantas selaku kontraktor pelaksana dan CV Project Lima Belas sebagai subkontraktor. Namun, hasil pemantauan lapangan menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, adendum kontrak, standar Kementerian PUPR dan BWS, serta mengabaikan kewajiban Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan Penyimpangan Teknis dan K3
Perwakilan East Indonesia Malacca Project Institute, Indra Dapa Saranani, mengungkapkan sejumlah kejanggalan krusial yang berpotensi merugikan negara, di antaranya:
Pengecoran saluran irigasi diduga tidak menggunakan mesin molen, sehingga mutu dan homogenitas beton diragukan;
Material batu dan agregat yang digunakan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI);
Tidak ditemukan papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan penggunaan anggaran negara;
Pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, rompi, dan perlengkapan K3 lainnya;
Peralatan kerja tukang dan sarana keselamatan diduga tidak tersedia atau tidak sesuai standar, padahal item tersebut wajib dianggarkan dalam proyek APBN.
“Penerapan K3 dan penyediaan alat kerja bukan formalitas. Itu kewajiban mutlak kontraktor dan dananya sudah melekat dalam anggaran proyek. Jika tidak dilaksanakan, patut diduga terjadi penyimpangan anggaran negara,” tegas Indra.
Langgar Standar PUPR dan BWS
Berdasarkan ketentuan Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai, pekerjaan irigasi wajib memenuhi standar teknis, antara lain:
Mutu beton sesuai rencana teknis (K-175/K-225 atau sesuai DED) dan menggunakan alat pencampur mekanis;
Material bangunan memenuhi SNI dan spesifikasi kontrak;
Dimensi dan konstruksi sesuai gambar rencana (DED);
Pengawasan berkala oleh konsultan dan PPK BWS;
Pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi publik;
Penerapan K3 secara menyeluruh, termasuk APD, rambu keselamatan, dan peralatan kerja tukang yang layak.
Pengabaian standar tersebut dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, bangunan berkualitas rendah, serta potensi kerugian keuangan negara.
Potensi Pelanggaran Hukum
East Indonesia Malacca Project Institute menilai dugaan penyimpangan proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dugaan pengurangan mutu, volume, maupun penghilangan item pekerjaan yang dibiayai APBN berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Desak Kejati Sultra dan Audit Teknis
Atas dasar temuan tersebut, East Indonesia Malacca Project Institute mendesak Kejati Sulawesi Tenggara untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa aspek K3, peralatan kerja tukang, mutu konstruksi, dan penggunaan anggaran APBN.
Lembaga ini juga meminta BWS Sultra dan Dinas PUPR Provinsi Sultra segera melakukan audit teknis dan evaluasi lapangan secara terbuka.
“Kami meminta Kejati Sultra bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Brantas, CV Project Lima Belas, dan Balai Wilayah Sungai Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Ayu)









