IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dukung Polri Presisi, Kasat Reksrim Polres Simalungun Buka Hotline 24 Jam

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polri yang Presisi merupakan visi dari Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Mendukung visi Kapolri tersebut, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK MH membuka hotline 24 jam untuk masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya tindak kriminalitas, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dalam mengatasi setiap keluhan dan keresahan masyarakat mengenai tindak kejahatan.

AKP Rachmat Aribowo SIK MH menyampaikan pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.

“Untuk mendukung program kebijakan bapak Kapolri menuju Polri yang Presisi dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, kita membuka layanan aduan membantu mengatasi keluhan masyarakat, untuk memberikan kenyamanan di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Rabu (13/07/2022).

AKP Aribowo berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk memberitahukan kepada polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan, sehingga polisi bisa langsung menyelidiki laporan tersebut.

Dijelaskannya, layanan aduan yang dibuka Satreskrim Polres Simalungun dengan menyebar nomor WhatsApp 0813 – 4887 – 2012, untuk membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Hal ini juga merupakan upaya pendekatan pemolisian yang prediktif dengan harapan membangun kejelasan, Silahkan simpan dan hubungi nomor Whatsapp ini. Sat Reskrim Polres Simalungun akan siap membantu menangani segala aduan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, soal kepastian keamanan data tidak akan terjadi kebocoran informasi. Menurutnya, pengaduan melalui nomor WhatsApp ini merupakan pelayanan berbasis IT (online) yang mudah diakses masyarakat dan memperkuat layanan darurat polisi call center 110 dalam peningkatan layanan Satreskrim Polres Simalungun dan memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan di Wilayah Kabupaten Simalungun.

“Sat Reskrim Polres Simalungun dan jajaran akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan disebarkannya layanan aduan ini akan meminimalisir setiap peristiwa kejahatan,” sebutnya.

Perwira berpangkat tiga balok emas di pundaknya itu juga menghimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan. “Mari kita wujudkan Kabupaten Simalungun yang tertib, aman dan nyaman, semoga masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan dapat melakukan sharing informasi,” pungkasnya. (JN)