IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dugaan Surat Palsu CV Yoland Rugikan Petani Ratusan Juta, Modus Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Terungkap

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Petani di Kecamatan Beringin dan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, merasa dirugikan setelah adanya dugaan surat palsu yang mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengharuskan mereka membayar klaim audit sebesar Rp 157.311.180.

Surat yang beredar mengatasnamakan CV Yoland sebagai distributor pupuk urea bersubsidi di wilayah tersebut terungkap saat kunjungan Wamentan Sudaryono di Bendungan Bandar Sidoras Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Surat yang disebut sebagai Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Tagihan Koreksi Audit BPK AKN IV mencantumkan nama Eduard Gibson Siburian dari UD Peranginan. Dalam surat itu, ia dinyatakan bertanggung jawab untuk membayar jumlah tersebut kepada PT Pupuk Indonesia diduga tanda tangan petani dipalsukan lengkap dengan materai.

Selain dugaan surat palsu, oknum terkait diduga memanfaatkan situasi untuk menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Petani di wilayah tersebut melaporkan bahwa mereka diminta membayar tambahan Rp 3.000 per sak pupuk tanpa alasan yang jelas.

Hal ini dinilai sangat memberatkan para petani, yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.

Para petani yang merasa dirugikan berencana melaporkan dugaan kecurangan ini ke aparat penegak hukum (APH). Mereka menduga ada keterlibatan oknum pejabat PT Pupuk Indonesia yang bekerja sama dengan pihak distributor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara tidak sah.

“Sistem ini sudah jelas-jelas merugikan kami sebagai petani kecil. Kami berharap APH dapat segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas para pelaku,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan distribusi pupuk subsidi di Indonesia. Para petani berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini, sehingga distribusi pupuk subsidi dapat kembali berjalan sesuai aturan, tanpa membebani petani.

Pihak terkait, termasuk PT Pupuk Indonesia dan CV Yoland hingga berita ini dinaikkan belum memberikan keterangan terkait kebenaran hal tersebut.

Diharapkan Pupuk Indonesia wilayah Sumbagut agar segera memberikan segera memberikan klarifikasi atas dugaan ini. Selain itu, investigasi terhadap keaslian dokumen dan dugaan penyelewengan harus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi petani. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER