IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dugaan Penyerobotan Tanah Warga, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

Batu Bara, TOPKOTA.com – Seorang oknum Kepala Desa Mekar Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara berinisial SW dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga dengan dalih pembangunan jalan.
Dugaan penyerobotan tanah tersebut terjadi pada tahun 2017 dan 2018  dimana oknum Kepala Desa Mekar Baru berinisial SW membangun jalan di atas tanah milik pelapor tanpa ijin. Akibat perbuatan tersebut, pelapor merasa dirugikan karena tanahnya berkurang sekitar 650 meter persegi
Menindaklanjuti atas laporan pemilik tanah Nurlela. Tm penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara turun ke lokasi  yang dilaporkan Nurlela di Desa Mekar Baru  Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara, Rabu  (4/3).
Di lokasi, tim penyidik melakukan pengukuran tanah yang telah dibangun jalan rabat beton sepanjang sekitar 200 meter dengan lebar diperkirakan antara 2,6 meter – 2,7 meter. Sebelum melakukan pengukuran di lokasi tanah yang berpekara, tim yang berjumlah 4 personil itu terlebih dahulu  memeriksa para saksi. Selanjutnya  pihak kepolisian Polres Batubara  akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Lima Puluh, Doli Tua Sitompul SH  didampingi Helmisyam Damanik SH berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut. “Kami berharap lahan milik klien kami yang diserobot dapat dikembalikan kepada pemiliknya,” pinta  Helmi.
Helmi kepada awak media menerangkan, klien mereka Nurlela memiliki sebidang tanah seluas 21.160 meter sesuai SKT No. 020/3-DP/III/83 tanggal 12 Maret 1983. Selain itu kata Helmi, pihak desa diduga kuat menyerobot sebagian tanah milik kliennya untuk dijadikan jalan umum tanpa ijin atau pelepasan hak dari pemiliknya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER