IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dugaan Penyelewangan Dana Pemeliharaan Tanaman Kepala Sawit, Menagemen Kebun Huta Padang PTPN III Sebut Sudah Sesuai IK dan SE, Tapi Tidak Boleh Dipublikasikan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Dugaan penyelewengan dana pemeliharaan/perawatan tanaman kelapa sawit yang terjadi di Afdeling II PTPN3 Kebun Huta Padang yang ditaksir mencapai angka 1,4 M, diduga ada keterlibatan pihak menagemen Kebun Huta Padang.

Jumlah bilangan angka tersebut berdasarkan informasi dari sumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan. Beliau menyampaikan tentang dugaan penyelewengan dana Perawatan/Pemeliharaan Dongkel Anak Kayu (DAK) yang selama ini tidak dijalankan programnya oleh pihak PTPN3 Kebun Huta Padang, selama lebih kurang 8 bulan.

Perhitungan dugaan kerugian Negara, untuk biaya perawatan Tanaman Menghasilkan (TM) kelapa sawit perpokoknya dianggarkan Rp. 75000, lantas jika dalam 1 hektare ada berisi 120 pokok kelapa sawit, maka Rp. 75000 X 120 = Rp. 9.000.000 (biaya perhektarnya), sehingga biaya untuk areal blok 7B milik Afdeling II yang kondisinya sangat semak diperkirakan ada 20 hektare lebih, maka sudah bisa dikalkulasikan, yaitu sebesar Rp. 9.000.000 X 20 = Rp. 180 juta / bulannya, Dan dikalikan selama 8 Bulan mencapai angka 1,4 Milyar lebih.

“Ini diduga sudah tidak sesuai Instruksi Kerja (IK) dan Surat Edaran (SE) dari Direksi PTPN3, kalau memang pihak menajemen berani terbuka, ya klarifkasi sesuai bukti yang ada, tunjukkin donk IK dan SE dari Direksi, sekarang ini jamannya terbuka, gak ada yang boleh ditutupi, jadi kita tunggu aja keterbukaan dari pihak menajemen kebun Huta Padang ya,” terang sumber tersebut.

Ditambahkannya, walaupun saat ini kondisi areal blok 7B milik Afdeling II sudah dibersihkan, pihak menajemen harus mempertanggungjawabkan dana selama ini yang tidak dijalankan programnya, dialihkan kemana dananya oleh pihak perusahaan.

Sejalan dengan informasi itu, wartawan coba mengkonfirmasi pihak menagemen PTPN3 Kebun Huta Padang, yakni Mandor 1, Asisten II, Asisten Kepala A (Askep A) dan Menager kebun Huta Padang melalui telepon dan aplikasi WA pada Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 11.46 WIB, dan mendapatkan jawaban bantahan dari Askep A, pada Rabu 09 Februari 2022, sekira pukul 19.57 WIB.

Adapun jawaban/bantahan dari Askep A kebun Huta Padang mengatakan, pertama, tidak pernah terjadi penyelewengan dana kerja pemeliharaan tanaman kelapa sawit/korupsi oleh pihak Kebun Hutapadang. Kedua, data biaya yang disajikan tidak berlandasan dan salah. Ketiga, pekerjaan DAK di 7B tersebut tahun lalu 2021, jadwalnya Oktober dan tahun ini 2022 di bulan Februari (sesuai rencana dan anggaran biayanya).

Keempat, setiap pekerjaan pemeliharaan di seluruh areal tanaman kelapa sawit dilaksanakan/dikerjakan oleh pihak ke-3/rekanan/vendor, sesuai program jadwal dan rotasi nya. Kelima, otomatis dugaan terjadinya penyelewengan dana kerja dan terlibatnya Mandor 1, Asisten Afd, Askep, Menager dan GM itu salah.

Terkait dengan jawaban/bantahan dari Askep A Kebun Huta Padang tersebut, wartawan peliput coba menanyakan bukti apa yang bisa diberikan oleh pihak menagemen Kebun Huta Padang, untuk klarifikasi pemberitaan sebelumnya, seperti Dokumentasi Instruksi Kerja (IK) dan Surat Edaran (SE) dari Direksi PTPN3, akan tetapi pihak menagemen Kebun Huta Padang sampai pada Senin (14/2/2022) sekira pukul 16.00 WIB, belum memberikan bukti apapun dan mengatakan tidak boleh dipublikasikan.

“Semua sudah sesuai IK dan SE, tapi itu tidak boleh dipublikasikan, namun silahkan datang jika ingin melihat langsung pak,” jawab Askep A kepada wartawan melalui aplikasi WA. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER