TANAH KARO, TOPKOTA.co – Polres Karo menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyelewangan dana yang dilakukan CU Bahagia, dengan memeriksa sejumlah saksi.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu, Minggu (3/4) menyebut, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. “Sudah. Beberapa pihak sudah kita mintai keterangannya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Kasat, pihak-pihak yang diperiksa yakni pihak terlapor. “Pengurus lama (periode 2019-2021) sudah dimintai keterangan. Ada Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Kepala Bagian Kreditnya,” katanya.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan pihak Dinas Koperasi Kabupaten Karo. “Iya, sudah,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan penyelewenangan Koperasi CU Bahagia dilaporkan puluhan anggota CU Bahagia ke Polres Tanah Karo tentang dugaan penyelewengan dana nasabah.
Perwakilan anggota CU Bahagia Marikaya Bangun mengatakan pelaporan terhadap pengurus yang dimaksud berdasarkan dugaan adanya dana miliaran rupiah yang diselewengkan oleh pengurus pada Tahun 2019-2021. “Sekedar diketahui, jumlah nasabah CU Bahagia hingga saat ini terhitung sebanyak 13.600 nasabah,” katanya.
Marikaya didampingi Bastanta Purba dan Hermanto Brahmana, meminta kejelasan dan keterbukaan dari pengurus koperasi tentang aliran dana. Laporan anggota CU Bahagia ini terregister di SPKT Polres Tanah Karo dengan nomor pengaduan STTLP/B/251/III/SPKT/RES TANAH KARO/POLDA SUMUT. (John Ginting)