TANAH KARO, TOPKOTA.co – Selain dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut, ternyata masih ada temuan lainnya yang tidak sesuai pertanggungjawabannya di Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.
Salah satunya, terdapat temuan kurang volume 5 paket Disdik Karo sebesar Rp40.486.151.10 untuk tahun anggaran 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan rekap setoran temuan BPK yang telah ditagih oleh Inspektorat Kabupaten Karo, saat kru Topkota.co menemui Inspektur Inspektorat Karo Sodes Sembiring SE MSi yang didampingi sekretarisnya Hartoni Keliat SP, di ruang kerjanya, Rabu (13/12/2023).
Adapun rekap setoran temuan BPK Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo terdiri dari realisasi pembayaran gaji pegawai Rp15.156.900, dan pembayaran honor kepada pegawai berstatus ASN sejumlah Rp32.450.000 terdiri dari Sekolah SMPN 2 Tigapanah, SMPN 1 Berastagi dan SMPN 3 Berastagi.
Selain itu, realisasi dana BOS tidak didukung pertangungjawaban senilai Rp9.170.000 di sekolah SDN 040572 Tigabinanga, Perjadin Ganda pada Dinas Pendidikan senilai Rp6.410.000, dan kurang volume 5 paket di Dinas Pendidikan sebesar Rp,40.486.151.10.
Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Karo sudah menagih temuan BPK pada OPD Dinas Pendidikan Karo sebesar Rp103.673.051.10 dalam kategori TGR (tuntutan ganti rugi) tahun anggaran 2022. Namun, kerugian tersebut dikembalikan pada akhir bulan Mei tahun 2023.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) Rudi Surbakti menilai lemahnya pengawasan Pemkab Karo terhadap pengguna anggaran, sehingga banyaknya temuan dari BPK.
“Tambahan data yang kita miliki, selain temuan BPK, kurang volume 5 paket Disdik itu akan kita buat laporan pengaduannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” tegasnya.
Adapun laporan yang akan disampaikan ke Kejati Sumut menurut Rudi Surbakti yang didampingi Sekretarisnya Lamhot Situmorang, yakni terkait dugaan penyelewangan dana anggaran di Dinas Pendidikan Karo. (John Ginting)