GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Happy Agusman Zalukhu Ketua Umum Gapernas (Gerakan Perjuangan Nias) Kepulauan Nias melaporkan oknum inisial SW ke Polres Nias, karena diduga telah merugikan nama baik organisasinya dan menyalahgunakan kewenangan pengunaan Kop dan stempel organisasi.
“Kita sudah laporkan oknum atas nama SW di Polres Nias, karena kita menduga tindakannya membawa nama organisasi dan menyalahgunakan kewenangan, Kop dan stempel organisasi,” ungkapkannya kepada wartawan melalui telpon selulernya, Sabtu (25/04).
Sambung Happy Agusman Zalukhu mengatakan, tindakan oknum SW ini dinilai sudah keluar dari jalur dan ketentuan AD/ART organisasi, sehingga organisasi Gapernas sangat dirugikan secara i-mateil. “ini sudah keterlaluan menggunakan nama organisasi tanpa sepengetahuan kita, makanya kita laporkan, agar jangan ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Beliau juga menghimbau kepada pemerintah dan juga pihak penegak hukum termasuk dalam hal ini Polres Nias, agar setiap apapun yang berhubungan dengan Gapernas, untuk dapat diteliti dan dievaluasi sebelum menyikapi atau menindaklanjuti bila ada surat dalam bentuk apapun yang disampaikan oleh SW dengan mengatasnamakan Gapernas, agar jangan sampai ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.
“Saya berharap kepada pemerintah termasuk Polres Nias, agar meneliti dan mengevaluasi kembali bila ada surat yang disampaikan oleh oknum SW itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dikemudian hari, karena saya selaku ketua umum Gapernas tidak bertanggungjawab atas tindak tanduk oknum (SW),” ujarnya.
Demikian juga lanjut Happy Zalukhu, atas laporan yang telah disampaikan kepada Polres Nias dengan Nomor : 002/PP-GPN/Kepnis/IV/2020 tertanggal 17 April 2020, agar dapat ditindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami berharap laporan yang telah disampaikan itu dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Nias,” harapnya. (FL)