IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 29 September 2025

Dugaan Malpraktek Di RS Metta Medika Sibolga, Polres Sibolga Tunggu Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi

SIBOLGA, TOPKOTA.co – Polres Sibolga melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Metta Medika. Kasus ini dilaporkan oleh Nurmiati Aritonang, orang tua korban, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2025. Hingga saat ini, posisi perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan, Dalam proses penyelidikan, sejumlah langkah telah ditempuh oleh penyidik. Dimulai dengan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan antara lain :

* *Nurmiati Aritonang*, pelapor yang juga merupakan orang tua dari pasien yang menjadi korban dugaan malpraktik.
* *Nirhayati Bondar* dan *Manukkar Pasaribu*, saksi-saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
* *dr. Ratnawati*, Direktur RS Metta Medika.
* *dr. Anastasia Caren*, Kepala Bidang Pelayanan Medis sekaligus dokter IGD saat pasien pertama kali masuk rumah sakit.
* *dr. Almadan Ginting, M.Ked (An), SpAn TI*, dokter anestesi yang menangani pasien.
* *dr. Siska Imelda Tambunan, Sp.H*, dokter spesialis saraf.
* *dr. Lubuk P. Saing, Sp.A, MAH, Fisqua*, dokter spesialis anak.
* *dr. Muhammad Nisril Syahputra, Sp.B*, dokter spesialis bedah.
* *Dr. dr. Ery Suhaimi, SH, MH, M.Ked (Surg), Sp.B*, Ketua Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Korupsi Rp 4,4 M, 3 Rekanan Pembangunan Gedung Telkom Siantar Ditahan

Selain itu, Satreskrim Polres Sibolga juga telah melakukan koordinasi dan menyurati *Majelis Disiplin Profesi (MDP)* guna memperoleh rekomendasi terkait ada tidaknya pelanggaran disiplin, kode etik, atau dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ujar Kasat Reskrim.

Pihak MDP sendiri telah merespons dengan menyatakan akan melakukan wawancara terhadap pelapor dan pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Selama proses penyelidikan, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak tiga kali sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Sibolga merencanakan sejumlah langkah lanjutan, yaitu :

* Melakukan pemeriksaan (intro) terhadap pihak Majelis Disiplin Profesi setelah menerima hasil rekomendasi resmi dari mereka.
* Berkoordinasi dengan Wasidik Krimum Polda Sumatera Utara untuk memastikan arah penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum.
* Melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap ahli medis terkait guna memperkuat pembuktian.
* Menggelar Gelar Perkara (GP) untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Polsek Percut Sei Tuan Robohkan Pondok Narkoba di Pinggiran Rel Kereta Api Desa Tembung

Sejauh ini, terdapat beberapa kendala yang dihadapi penyidik. Salah satunya adalah belum diterimanya hasil rekomendasi resmi dari Majelis Disiplin Profesi yang menjadi salah satu dokumen penting dalam menentukan arah penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, korban dugaan malpraktik hingga kini belum dapat diperiksa oleh penyidik karena masih menjalani perawatan intensif di RSUP H. Adam Malik, Kota Medan.

Satreskrim Polres Sibolga berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidik menunggu hasil rekomendasi dari MDP untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana oleh tenaga medis yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu hasil penyelidikan secara resmi. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER