SIDIMPUAN, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Padangsidimpuan tahun 2021, Senin (8/7/2024) malam.
SS selaku mantan Bendahara Disperindag Kota Padangsidimpuan ditahan setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Padangsidimpuan, menyusul penahanan yang dilakukan sebelumnya terhadap mantan Kadis Perdagangan Padangsidimpuan berinisial RP.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar mengatakan, setelah memperoleh bukti yang cukup, SS langsung ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas tersebut.
“SS ikut membuatkan bukti pertanggungjawaban fiktif maupun kuitansi. Seolah-olah perjalanan dinas tersebut benar adanya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Padangsidimpuan.
Namun, lanjut dia, dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut direkayasa dan tidak disalurkan ke seluruh pegawai yang akan berangkat perjalanan dinas luar atau pun dalam daerah.
“Seluruh pegawai yang akan mengikuti perjalanan dinas sebenarnya tidak ada. Tapi uangnya tetap diambil dan tidak dibayarkan ke pegawai. Para pegawai di dinas tersebut hanya ikut menandatangani,” jelasnya.
Diketahui, anggaran pada kegiatan perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1,4 Miliar. Namun, hanya diserap sekitar Rp900 Juta.
Atas hal itu, RP selaku Kadis dan SS selaku bendahara pengeluaran diduga telah merugikan keuangan negara. (Ayu)