LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, masing masing inisial (TH) dan (RR) sebagai pengadaan jenis Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3 Kecamatan Bilah Hulu pada Tahun 2019.
Kepala kejaksaan Negri (Kajari) Daerah Kabupaten Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen Kajari Firman Hermawan Simorangkir SH MH ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (29/3), membenarkan penahanan tersebut.
“Benar ada dua orang tersangka masing-masing berinisial (TH) merupakan mantan Kepala Desa (Kades) bersama (RR) telah disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” terang Firman Hermawan Simorangkir SH MH.
Sambungnya lagi, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bernomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, bahwa tersangka (TH) dan (RR) telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat.
Hal tersebut Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang tertuang didalam surat Nomor: 700/646/Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021, ditemukan terdapat kerugian negara di dalam pengelolaan penyertaan modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000, 00 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah),” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tersangka mantan kades berinisial (TH) dan (RR) telah melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa S3 Aek Nabara senilai ± Rp. 437.276.000. Uang tersebut diperuntukan awalnya untuk sebagai modal unit usaha penjualan tabung gas LPG 3 Kg dari APBDes Tahun Anggaran 2019, namun penggunaan APBDes Desa S3 Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagai mestinya dalam pembuatan pangkalan LPG dan penyetoran tabung gas LPG 3 Kg,” tandasnya.
Dilengkapi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, kini kedua orang tersangka tersebut berinisial (TH) dan (RR) sudah dilakukan tes kesehatan dan rapid test dengan hasil “non-reaktif. Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan. (Dy)