IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Anggota DPRDSU, Kuasa Hukum Yakin Penyidik Poldasu Serius Usut Kasusnya

MEDAN, TOPKOTA.co – Pasca dilaporkannya oknum anggota DPRD Sumut berinisial FA ke Poldasu terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati bank, penyidik Renakta Poldasu memintai keterangan dari saksi korban berinisial SN, 24, Senin (26/5) di Mapoldasu.

Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas. Selain SN sebagai saksi korban, ada lagi seorang saksi yang diperiksa.

“Hari saksi korban dimintai keterangannya bersama seorang saksi lainnya. Kami juga menyerahkan rekaman video kepada penyidik,” ujar Dr Khomaini SH, MH, PHselaku kuasa hukum SN kepada waspada.id, Senin (26/5).

Dijelaskan Khomaini, korban diduga mendapat kekerasan seksual. Korban mengaku dihamili, namun FA tidak bertanggung jawab, oleh sebab itu, pihaknya meminta Kapoldasu memberi atensi khusus terhadap kasus ini sehingga oknum anggota dewan itu bisa diproses secara hukum.

Laporan korban tertuang dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut. Khomaini yakin kepada pihak penyidik Poldasu akan menangani kasus ini secara profesional, transpasan dan akuntabel karena terlapor merupakan pejabat publik.

“Kami yakin dan percaya, penyidik akan serius mengusut kasus ini, apalagi terlapor yang membidangi masalah perempuan dan anak yang seharusnya melindungi kaum perempuan namun sebaliknya diduga melakukan kekerasan seksual sehingga kasus ini dilaporkan ke Poldasu,” sebut Khomaini.

BACA JUGA:  Petugas Satlantas Tebing Tinggi Ditabrak Pemotor Saat Razia

Khomaini mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumut berinisial FA tersebut.

“Kami juga berencana menyurati Partai Demokrat dan juga Badan Kehormatan DPRD Sumut. Saya mohon atensi Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

Khomaini mengungkap, SN saat ini sedang mengandung anak FA. Berawal pada Januari 2025, saat SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.

“Pada perkenalan di kantor DPRD itu, klien kami sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN. Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telefon. Setelah bertukaran nomor, keduanya intens berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak,” sebutnya.

Kemudian pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN jalan-jalan dan berlanjut ke suatu hotel di Kota Medan. Saat itu, FA mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien kami, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien kami sales marketing di salah satu bank swasta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Terduga Bandar Sabu di Desa Nagur Akhirnya Ditangkap

Pada 2 Maret 2025 SN memberitahu FA bahwa dirinya hamil. FA pun ingin mengecek langsung hal tersebut. Dia lalu mengajak bertemu di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, FA terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat bersamaan, FA turut memaksa SN untuk berhubungan badan.

“Kemudian pada 2 Maret 2025, SN melapor kepada FA bahwa dia sedang mengandung anak dari FA. Pada saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, FA terkejut dan menurut pengakuan klien kami, FA ada melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik, dan FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan,” sebutnya.

Ia tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan FA. Namun, saat ini SN dalam kondisi hamil. Pada pemeriksaan April 2025, usia kandungan SN sudah tiga bulan.

“Terakhir kali klien kami menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan,” sebutnya bahwa FA sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN. Namun hingga kini FA belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.

BACA JUGA:  Maling Laptop Karyawan Lion Parcel Diringkus Polsek Medan Barat

“Bahkan, setelah beberapa kali mediasi tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut,” sebutnya. (Ayu)