MEDAN, TOPKOTA.co – Praktik perjudian jenis tembak ikan dan toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Medan Belawan diduga masih berlangsung secara bebas dan terang-terangan. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut terpantau beroperasi selama 24 jam tanpa hambatan berarti, sehingga memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Hasil pantauan langsung Awak Media Online di lapangan pada Rabu (4/1/2026) menemukan sedikitnya tiga titik perjudian aktif, terdiri dari dua lokasi judi tembak ikan dan satu lokasi judi togel yang diduga masih beroperasi hingga berita ini diturunkan.
Dua titik judi tembak ikan terpantau berada di Jalan Bunga Pajak Belawan, Kelurahan Belawan I dan Jalan Besar Perikanan Gabion, Lingkungan 12, Kelurahan Belawan Bagan Deli. Sementara satu titik judi toto gelap (togel) dengan pasaran Hongkong, Singapura, dan Sydney juga diduga beroperasi di kawasan Kota Belawan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Di lokasi Jalan Bunga Pajak Belawan, aktivitas perjudian terlihat berlangsung secara terbuka. Banyaknya kendaraan roda dua milik para pemain yang terparkir rapi di depan ruko menjadi indikator kuat, bahwa lokasi tersebut masih aktif digunakan sebagai arena perjudian.
Berbeda dengan lokasi di Gabion Perikanan, praktik perjudian diduga dijalankan dengan modus terselubung. Dari pantauan wartawan, hanya satu pintu yang dibuka, sementara pintu lainnya tertutup rapat. Kondisi ini kuat diduga sebagai upaya pengelabuan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), agar lokasi terlihat seolah-olah tidak beroperasi.
Keberadaan perjudian ini dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari keretakan rumah tangga, meningkatnya kriminalitas, hingga melemahnya ekonomi keluarga di lingkungan sekitar.
Seorang warga Belawan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengaku sudah lama menyaksikan aktivitas tersebut, namun tidak pernah melihat adanya tindakan tegas dari aparat.
“Kami heran, judi ini buka siang malam, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami sebagai warga sudah sangat resah. Judi ini jelas merusak dan menyengsarakan masyarakat kecil,” ungkapnya.
Padahal, larangan perjudian di Indonesia memiliki landasan hukum yang sangat jelas. Dalam KUHP Lama Pasal 303, praktik perjudian tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Sementara dalam KUHP Baru Pasal 426 dan 427, negara bahkan memperberat sanksi:
Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Hingga kini, lokasi-lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian tersebut masih beroperasi tanpa gangguan, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau adanya pembiaran sistematis.
Masyarakat Belawan pun mendesak agar Polri dan APH terkait tidak sekadar melakukan razia seremonial, melainkan penindakan tegas dan berkelanjutan, termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi beking di balik aktivitas perjudian tersebut.
Warga berharap aparat tidak menunggu konflik sosial atau korban lebih banyak sebelum bertindak, mengingat perjudian telah menjadi ancaman nyata terhadap ketertiban dan masa depan generasi muda Belawan. (Ayu)









