BELAWAN, TOPKOTA.co – Dua orang tersangka penyimpan narkotika jenis ganja berhasil di tangkap Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Jalan Rawe I Lingkungan XII Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.
Pemuda tersebut M Said (37) warga Jalan Rawe I Lk 12 Kel. Tangkahan Kec. Medan Labuhan bersama rekannya Ahmad Jimmy als Ocu (47) warga Jalan Khaidir Blok BB No.18 Kel. Nelayan Kec. Medan Labuhan, Rabu (29/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 50 bungkus Narkotika jenis ganja kering dengan berat 102 gram, dan dari tangan tersangka juga didapati 1 bungkus besar narkoba jenis ganja seberat 174 gram,1 Hp merk Samsung dan 1 Hp merex Nokia.
Kepada awak Media, Kasat Narkoba AKP Juriadi SH, Kamis (30/7) mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat kalau di lokasi ada seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis ganja.
Selanjutnya guna menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Belawan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi, sekaligus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
Sampainya di lokasi, petugas melihat pemuda dengan ciri-ciri sama persis disampaikan oleh masyarakat tersebut, yang sedang berada di Jalan Rawe I Martubung, lalu petugas mendekati tersangka dan langusng meringkusnya.
Setelah tersangka diamankan, Tim menggeledah rumah tersangka dan mendapati narkoba jenis ganja kering yang telah disimpannya. Hasil Introgasi tersangka M.Said mengaku sebagai pemilik ganja tersebut yang di peroleh dari temannya bernama Ocu.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap Ocu, dan berhasil ditangkap dan mengaku bernama Ahmad Jimmy als Ocu. Hasil introgasi dari Ocu mengaku menjual ganja kepada M Said, dan ganja tersebut diperolehnya dari temannya berinisial UC yang menjadi DPO.
Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat AKP Juriadi SH MH melalui Kasubag Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Bonar Pohan. (Fen)