PEKANBARU, TOPKOTA.co – Memi liki dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram, dua tersangka disikat dan diamankan tim opsnal Polsek Sukajadi di parkiran belakang hotel furaya jalan jendral sudirman kec. Senapelan kota pekanbaru, Sabtu 27/2/2021 sore.
Kedua tersangka diketahui berinisial QSL alias Qibran (23) beralamat jalan Mujair V no. 222 RT. 05 RW. 10 Kel. Limbungan kec. Rumbai pesisir kota pekanbaru dan inisial AR alias Ramadhan (18 ) beralamat jalan Mujair VII No. 275 RT. 10 RW. 10 kel. Limbungan kec. Rumbai pesisir kota pekanbaru, diamankan barang bukti 2 (dua) Paket bungkus plastik flip bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 840 gram
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani., S.H.M.H, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial QSL alias Qibran (23) dan inisial AR alias Ramadhan (18 ), di parkiran belakang hotel furaya jalan jendral sudirman kec. Senapelan kota pekanbaru, dilakukan tim opsnal Polsek Sukajadi Kota Pekanbaru, Sabtu 27/2/2021 sore.
Dijelaskan Kompol Hendrizal Gani., S.H., M.H, sebelum kedua tersangka diamankan, anggota team Opsnal Polsek Sukajadi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Parkiran belakang hotel furaya jalan jendral sudirman kec. Senapelan kota pekanbaru sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya memerintahkan melalui Kanit Reskrim dan anggota team Opsnal Polsek Sukajadi, untuk melakukan penyelidikan di lokasi parkiran furaya tersebut.
Selanjutnya kata Kompol Hendrizal Gani., S.H.M.H pada hari Sabtu pukul 17.00 wib, tim Opsnal Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan disekitar lokasi parkiran yang dipimpin Kanit Rekrim, mencoba untuk memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka (Undercover Buy), dan tersangka mengarahkan untuk berjumpa di parkiran belakang hotel furaya pekanbaru.
“Setibanya dilokasi, tim opsnal Polsek Sukajadi melihat ada 2 orang yang dicurigai sebagai bandar yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu”, Tambah Kapolsek.
Tanpa basa-basi, tim opsnal Polsek Sukajadi segera melakukan penangkapan tersangka berinisial QSL alias Qibran (23) dan inisial AR alias Ramadhan (18 ), dan dilakukan penggeledahan badan tersangka, pada tas sandang tersangka inisial QSL alias Iqbal ditemukan narkotika jenis sabu, sedangkan tersangka inisial AR alias Ramadhan yang berkomunikasi dengan tim opsnal Polsek Sukajadi, ujar Kapolsek
Interogasi dilakukan terhadap tersangka QSL alias Iqbal bahwa narkotika jenis sabu didapat dari Ryan dalam pencarian(DPO), sehingga kedua tersangka dibawa dan diaman ke Polsek Sukajadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka QSL alias Iqbal berupa 2 (dua) paket bungkus plastik flip bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu (dengan berat kotor 8,40 gram), 1 (satu) unit Timbangan digital, 1 (satu) buah tas tempat ditemukan narkotika jenis sabu, Beberapa pembungkus plastik flip bening kosong.
Sedangkan barang bukti dari tersangka AR alias Ramadhan berupa 1 (satu) unit handphone Android warna hitam merk really 9c
Merasa cukup bukti, tim opsnal Polsek Sukajadi selanjutnya mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Sukajadi guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” pungkas Kapolsek.(joni).