LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan kedua pengedar sabu tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH, bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono STrK dan personelnya.
Kedua pengedar itu adalah NH (38) warga Dusun Dalam B Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. “Dari tersangka NH disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.
Lanjut dikatakannya, tersangka NH berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli di jalan lintas Kampung Dalam. “Saat dilakukan penangkapan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan dari tangan kanannya,” ungkap Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan sambung Martualesi, tersangka yang merupakan ayah empat orang anak ini menerangkan sudah tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli, dengan upah gratis menggunakan sabu
Adapun sabu diperoleh NH dari seorang pria berinisial W. Selanjutnya dari keterangan NH dilakukan pengembangan ke rumah tersangka W yang masih satu desa dengan tersangka NH. “Tersangka W berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,86 gram dan 1,55 gram bruto, satu timbangan elektrik, satu buah skop, kotak kecil warna putih dan handphone Realme warna biru,” jelas Martualesi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka W yang masih lajang ini menerangkan sudah 3 kali mengedarkan sabu dengan keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya. Adapun sabu diperoleh W dari U yang kemudian dilakukan pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun tersangka U tidak berhasil ditemukan.
“Atas perbuatannya, tersangka NH dan W dijerat melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH. (red/Dy)