IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dua Pengedar Sabu di Kuansing Diciduk Polisi

KUANSING, TOPKOTA.co – DN (19) dan DK(19) digelandang ke ospnal polres kuansing Pasalnya, kedua pria itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu itu dibekuk jajaran polres kuasing berdasarkan laporan dari masyarakat dan berkat bantuan dari tim opsnal polres kuansing 2 orang pengedar dapat di bekuk

Dalam laporan dari masyarakat,kapolres kuansing AKBP HENKY POERWANTO, SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi S.H dan 3 orang opsnal polres kuansing,Rieki(34) Agus p(30)Rike arizal putra(22)menjelaskan pelaku Doni andirian susanto Als doni bin suleh warga desa langsat Hulu,kecamatan sentajo raya,kabupaten kuansing dan Aditia Dicha firmansyah als Dika bin M.Zainal warga desa pulau lancang, kecamatan Benai kabupaten kuansing,

Barang bukti berhasil kami amankan dari tangan tersangka ,”1(satu)paket Plastik bening berisikan butir kristal di duga Narkotika Gol- jenis sabu berat kotor”0,32 gram( 2)satu unit Handphone  merek Vivo warna hitam(3) samsung warna putih  kejadian pada hari selasa tgl 04/8/2020 sekitar 02’00 wib.

kronologis penagkapan “Pada hari senin tanggal 03 agustus 2020 tim opsnal polres kuansing yang dipimpin BRIPKA RIEKI,S.H setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh kasat Resnarkoba AKP SAHARDI,S.H. untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing , kemudian sekira pukul 02.30 wib Tim Opsnal melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku an. Als DONI Bin suleh dan Aditia Als Dika Bin M. Zainal di dusun rawa asri desa Langsat Hulu kec.Sentajo Raya Kab.Kuansing .

pada saat itu sdr DN Als Doni Bin Suleh dan  Aditia Als Dika Bin M.zainal sedang berada dibelakang sebuah rumah setelah itu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu diselipkan pada handphone merk vivo warna hitam milik tersangka Doni Als Bin Suleh yang disimpan tersangka didalam saku celana depan sebelah kiri ,atas kejadian tersebut tersangka an Doni Bin Suleh dan Dika Bin M. Zainal serta barang bukti di amankan ke polres kuansing guna proses lebih lanjut.Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114  juncto Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara(joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER