IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Pengangguran Asal Batubara Diringkus Polres Simalungun

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – An (26) dan MRS (26) dua pria pengangguran yang tinggal di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di pinggir Jalan lintas Perdagangan-Limapuluh Kecamatan Perdagangan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara karena kedapatan memiliki sabu, Rabu (3/3) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di daerah Perdagangan-Limapuluh Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan. Lalu hari Rabu (3/3) sekira pukul 02.00 WIB, Kanit Idik Ipda Rudi Hartono bersama Tim Opsnal meringkus kedua pelaku sedang berdiri di pinggir jalan Lintas Perdagangan-Limapuluh dengan gerak-geriknya mencurigakan.

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti di tanah di dekat Pelaku berdiri berupa 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,20 gram yang baru dibuang dengan tangan kanannya.

Diinterogasi, kedua pelaku mengaku sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara. Adanya pengakuan itu kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Simalungun.

“Hingga saat ini, kedua pelaku An dan MRS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (JN)