SIANTAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan penadah emas batangan yang merupakan hasil curian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin, (29/6/2026) sekira 13.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan.
Kedua pelaku penadah tersebut berinisial MA (46) warga Jalan Dr Mansur Gang Keluarga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan TL (34) warga Manisak Kelurahan Manisak Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Lanjut dikatakan kasat, Pencurian emas batangan tersebut terjadi di Toko Emas M.A. Siregar di Gedung II Lantai II Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Rabu (3/7/2026) siang sekira pukul 12.15 Wib.
Akibat kejadian tersebut korban berinisial KS (46) mengalami kerugian emas batangan seberat 70 gram yang ditaksir senilai Rp160.
Perwira berpangkat tiga balok emas ini menambahkan, usai kejadian korban membuat surat kuasa dan menyuruh karyawannya berinisial EES (22) membuat Laporan Polisi di Polseķ Sianțar Barat
Kamis (26/6/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematang Siantar Ipda Revanto SH bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka berinisial LM (32) warga Jalan Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar di rumah salah satu warga di Jalan Samosir Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Tersangka LM mengakui perbuatannya dan sudah menjual emas batangan curian tersebut kepada kedua pelaku didaerah Penyabungan Kabupaten Madina.
Selanjutnya Kanit Jatanras beserta Tim opsnal melakukan kordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Madina terkait tempat penjualan emas tersebut.
Setelah mengetahui tempat penjualan emas tersebut pada Senin, (29/6/2026) siang sekira pukul 13.00 Wib Kanit Jatanras beserta Tim Opsnal dibantu Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Madina berhasil menangkap kedua pelaku Penadah tersebut di Jalan Kol H.M. Nurdin Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Pelaku berinisial TL berperan sebagai penerima sekaligus menimbang emas curian dari tersangka dan MA yang memberikan uang sebanyak Rp 162 juta kepada tersangka LM.
Dari kedua pelaku penadah tersebut turut diamankan barang bukti berupa Timbangan emas dan Kalkulator yang digunakan untuk menimbang dan menghitung serta 1 buah emas batangan berbentuk pipih (sudah dilebur) dengan berat kurang lebih 70 gram.
“Saat ini Tersangka LM dan kedua penadah sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Sandi. (Ayu)









