IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Pembobol Rumah Warga Ditembak Polsek Labuhan Ruku

BATUBARA, TOPKOTA.co – Dalam hitungan 1×24 jam setelah menerima pengaduan, Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara berhasil meringkus 2 pelaku pembobol rumah milik Muhammad Riski warga di Jalan Merdeka Link. III Nomor 013 Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara.

Pada saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kedua pelaku.

Dua pelaku pembobol rumah masing-masing Irwansyah alias Iwan (30) warga Dusun XIV Gg Berlian Desa Suka Maju Kec. Tanjung dan Ramandani alias Dani warga Jl. Utama Dusun V Desa Suka Jaya Kec. Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dan merusak bagian asbes, yang pada saat itu pemiliknya sedang tidak berada di rumah.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH didampingi Kasi humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi kepada sejumlah wartawan, Rabu, (11/5/2022) mengungkapkan, diketahui pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 14.30 Wib telah terjadi pencurian uang/barang-barang berharga berupa uang tunai sebesar Rp 23.000.000 (Dua puluh tiga juta rupiah).

Kemudian sebutnya, selain uang tunai, kedua pelaku menyikat 1 buah Handphone Samsung tipe M20 warna biru, 2 buah jam tangan dengan merk Alexandre Chistie, 1 buah jam tangan merk Expedition, 2 buah jam tangan merk Mirage, perhiasan emas berupa 3 tiga buah cincin dan 1 satu buah kalung yang berada di dalam kamar rumah korban.

“Dimana korban (pelapor) mengetahui barang-barang miliknya hilang pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekitar pukul 14.30 Wib, pada saat pelapor ingin membayarkan upah/gaji karyawannya,” ungkap Kapolsek Labuhan Ruku.

Kemudian kata Kapolsek, dimana pelapor saat memeriksa laci tempat penyimpanan uang yang berada didalam kamar, ternyata uang tersebut tidak ada. Kemudian pelapor menghubungi saksi Nuraini untuk menanyakan keberadaan uang tersebut melalui via handphone, dan saksi Nuraini menjawab tidak mengetahui uang tersebut.

“Dengan hilangnya uang yang disimpan pelapor didalam laci, kemudian pelapor melihat koleksi jam tangan beserta perhiasan emas milik pelapor yang diletakkannya di rak dan tas penyimpanan, dan juga tidak ada. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.650.000, (Empat puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),” ujar AKP Fery.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkannya ke kantor Polsek Labuhan Ruku, agar pelakunya dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Labuhan Ruku langsung memerintahkan para personil Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan tempo 1×24 jam, kedua pelaku dapat diringkus.

Terhadap kedua pelaku, Irwansyah dan Ramadhan dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan. (Solong)