IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dua Pemakai Sabu Diciduk Polsek Padang Bolak

PALUTA, TOPKOTA.co – Polsek Padang Bolak menangkap dua orang pemuda yang kedapatan mengkonsumsi sabu di Desa Batang Baruar Kec. Padangbolak Kab. Paluta, Jumat (17/7) sekira pukul 20.30 Wib.

Adapun kedua tersangka yakni, Thomas Adi Wijaya Hrp (29) dan Aldi Saputra (17)yang keduanya warga Desa Gunungtua Julu Kec. Padangbolak Kab . Paluta. Dari tangan para tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti berupa1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi shabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman nestle dan1 (satu) buah kaca pirek.

Kapolsek Padang Bolak mengatakan, Jumat (17/7) sekira pukul 18.00 Wib pihaknya mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Desa Batang Baruar Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara.

“Selanjutnya bersama personil lainnya langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, setibanya di Desa Batang Baruar Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara, kemudian personil lainnya menuju kesebuah rumah kosong yang dicurigai tempat penyalahgunaan narkoba, dan sekira pukul 21.00 Wib, personil melihat 4 (empat) orang laki-laki yang sedang duduk, dimana 2 (dua) orang laki-laki atas nama Kucong dan Revi Lubis berhasil melarikan diri,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, sedangkan tersangka Thomas Adi Wijaya Harahap dan Aldi Saputra Pulungan berhasil diamankan. Dari samping kiri tersangka Aldi Wijaya Saputra Pulungan yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol minuman nestle dan 1 (satu) buah kaca pirek

Dari keterangan kedua tersangka, bahwa barang bukti tersebut adalah milik Kucong dan Revi Lubis yang sedang mempergunakan shabu, kemudian kedua orang tersebut menawarkan kepada kedua tersangka untuk mempergunakan shabu.

“Dari pengakuan para tersangkan, Thomas Adi Wijaya Harahap menghisap shabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan tersangka Aldi Wijaya Saputra Pulungan menghisap shabu sebanyak 4 (empat) kali,” ujarnya. (IS)