MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perampokan dan pencurian sepeda motor, yang dialami seorang Pegawai Kebersihan Pemko Medan.
Pelaku berjumlah dua orang ini, terpaksa ditembak dibagian kakinya masing-masing, karena saat hendak disergap berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Pirdaus SH SIK MH.
Kedua tersangka berinsial DDS alias D (39) warga Jalan Prof M Yamin Gang Pinang No.13 Kecamatan Medan Perjuangan dan JH alias B (37) warga Jalan Tengku Amir Hamzah No 25, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Dari kedua pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti masing – masing, satu unit sepeda motor Scoopy BK 3809 AJN, jaket yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, satu buah topi digunakan tersangka saat melakukan pencurian, satu buah celana yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dan uang tunai sejumlah Rp 150.000.
“Yang satu pelaku begal alias D pernah melakukan aksi pembegalan kepada seorang perempuan sebagai petugas kebersihan di Jalan Agus Salim Medan pada tanggal 4 Januari 2022 pada pukul 06.30 WIB. Korban diketahui bernama Suratinem (45) kehilangan sepeda motornya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus kepada wartawan, Sabtu malam (8/1/2022).
Beliau juga menyebutkan kronologis penangkapan kepada pelaku itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapatkan informasi, bahwa pelaku DDS alias D juga melakukan pencurian di Jalan Melur Medan. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi lainnya pelaku itu berada di kediamannya Jalan M Yamin Medan Gang Pinang.
“Selanjutnya pelaku itu berhasil ditangkap. Kemudian dikembangkan dan memburu pelaku lainya berinsial B yang berada di Jalan Amir Hamzah Medan. Namun saat ditangkap kedua pelaku melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa diberikan timah panas kepada kedua kaki pelaku tersebut,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka D, ada bermain dua TKP ada di jalan Melur dan Jalan Agus Salim. “Modus operandinya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor, dalam keadaan terkunci, kemudian membawa sepeda motor korban dibantu oleh pelaku lainnya,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat melakukan curanmor. “Kedua pelaku yang sudah diketahui ciri – cirinya diharapkan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat di Kota Medan,” pungkasnya.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu, kedua tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara. “Kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” bebernya. (red)