SERGAI, TOPKOTA.co – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bloking piece (penyambung jalan tol) dan tiang guardril milik PT Jasa Marga, terpaksa di jebloskan ke sel Polres Sergai, usai aksinya berhasil digagalkan security PT Jasa Marga di Jalan Tol akses keluar tol, tepatnya di Dusun I Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai, Jumat (5/11/2021) sekira pukul 04.00 Wib.
Kedua tersangka masing-masing, Junaidi (32) warga Jalan Tennis Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai Desa Air Batu Kec. Labuhanbatu Utara dan merupakan supir dan kernet truk Tronton Nopol BK 8000 OM.
Informasi yang terima wartawan pada saat kedua pelaki berhasil ditangkap, Sekuriti PT. Jasa Marga kemudian menghubungi petugas dan dijemput langsung oleh personel Satreskrim Polres Sergai guna diproses.
Kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci pass ukuran 24. Mereka berhasil menyikat 22 blocking piece, 1 tiang guardril, 69 pasang baut dan mur. Kemudian hasil kejahatannya dikumpul dan diletakan dalam sebuah ember plastik hitam. Namun sayangnya, perbuatan kedua tersangka diketahui oleh sekuriti yang sudah lama mengintai aksi kedua tersangka.
Kapolres Sergai melalui Kasubbag Humas AKP Sopian saat dihubungi watawan, Sabtu siang (06/11/2021) membenarkan adanya kejadian tersebut, dan telah mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Benar Bang ada pencurian bloking piece (penyambung jalan tol) dan tiang guardril milik PT Jasa Marga, dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapoles Sergai untuk di proses,” sebut AKP Sopian.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 truck tronton nopol BK 8000 OM, 22 blocking piece, 1 tiang guardril, 69 pasang baut dan mur, 1 kunci Inggris, kunci pass dan 1 ember plastik warna hitam. “Akibat perbuatan kedua tersangka, korban dirugikan sebesar Rp4,6 juta lebih. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dan saat ini telah ditahan,” pungkas Kasi Humas Polres Sergai AKP Sopyan SPd. (Red)