TANAH KARO, TOPKOTA.co – Personel Unit Reskrim Polsekta Berastagi dalam hitungan jam berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (kereta) di depan warung kopi Lavenia Berastagi, Minggu (6/12).
Kedua Tersangka M Rusdhi (38) warga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi dan Ilham Ramadhan (32) warga Jalan Abadan Berastagi Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
“Tersangka ini mencuri kereta merek Honda Beat BK 6494 SAH depan warung kopi Lavenia dan sudah dijual ke Desa Kutalimbaru Deli Serdang,” ujar Kapolsekta Berastagi Kompol L Marpaung disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda HF Marpaung kepada wartawan, Senin sore (7/12) sekira pukul 18:20 Wib.
Kanit juga mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga terkait kehilangan sebuah sepeda motor di Jalan Veteran tepatnya warung kopi Lavenia Berastagi. Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
“Saat melakukan penyelidikan, kita dapat informasi dari warga bahwa pelaku bernama M.Rusdi yang melakukan pencurian kereta dan sedang berada di Jalan Penghasilan Berastagi. Tanpa buang waktu, kami langsung menuju ketempat tersebut dan berhasil menangkap tersangka,” ungkap Marpaung.
Setelah diinterogasi kata Marpaung, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama rekannya Ilham Ramadhan, dan selang beberapa waktu tersangka kedua Ilham Ramadhan berhasil ditangkap.
Ketika melakukan pengembangan dan menjemput barang bukti sepeda motor Honda Beat BK 6494 SAH yang Sudah dijualnya di Desa Kutalimbaru Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang sekitar pukul sekira pukul 21.30 Wib, kedua pelaku melawan untuk berusaha kabur. “Kita berikan peringatan namun tidak diindahkan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polsekta Berastagi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (John Ginting)