BERASTAGI, TOPKOTA.co – Sat Reskrim Polsek Berastagi Polres Tanah Karo mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 01.00 Win di sebuah gubuk di Jalan Kolam, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kedua tersangka masing masing berinisial SH (46), warga Jalan Karya Tani Gang.Dulur No 25 Lingkungan VII Medan Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, serta FA (36), warga Dusun V Gang Baturi Desa air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,02 gram dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, melalui Kapolsek Berastagi AKP. H. Tobing SH Kamis (18/9/2025) pagi kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Petugas mengamankan tersangka SH di sebuah gubuk dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari FA Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah FA dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar mantan kasat Narkoba Polres Tanah Karo ini. (Ayu)