SAMOSIR, TOPKOTA.co – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, SH, MH, menerima massa aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Program PENA Kenegerian Sihotang di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (23/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Satria Irawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Fungsional dari Bidang Intelijen Kejari Samosir.
Di hadapan massa aksi, Kajari Samosir menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyatakan bahwa setiap laporan dan fakta hukum akan diproses secara yuridis hingga tuntas, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kejaksaan bekerja berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Satria Irawan.
Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai orasi dari dua perwakilan massa, yakni Hayun Gultom dan Pangihutan Sinaga, yang secara tegas menyuarakan tuntutan penegakan hukum dalam kasus Bansos PENA.
Orator, Hayun Gultom mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran Bansos PENA di Kenegerian Sihotang telah disuarakan masyarakat sejak tahun 2024.
Ia menyebutkan, pada 4 November 2024, sebanyak 117 warga dari tiga desa di Kenegerian Sihotang secara resmi menyurati Prabowo Subianto untuk meminta perhatian dan intervensi pemerintah pusat.
Surat tersebut, kata Hayun, merupakan bentuk keputusasaan masyarakat karena tidak adanya penyelesaian di tingkat daerah terhadap persoalan penyaluran Bansos PENA.
Menindaklanjuti pengaduan itu, melalui Kementerian Sekretariat Negara, pada 29 November 2024 Bupati Samosir telah disurati agar melakukan evaluasi dan perbaikan penyaluran Bansos PENA.
Namun, hingga berjalannya waktu, Hayun Gultom menilai tidak ada langkah konkret dan transparan dari Bupati Samosir untuk memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum dalam penyaluran Bansos PENA.
Penanggungjawab aksi, Pangihutan Sinaga menambahkan, berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Sosial, Dana Bansos PENA seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat.
Akan tetapi, dalam praktiknya di Kenegerian Sihotang, bantuan tersebut justru diubah menjadi bantuan dalam bentuk barang, yang dinilai bertentangan dengan juknis resmi.
“Perubahan skema dari transfer tunai ke barang ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang korupsi,” tegas Pangihutan dalam orasinya.
Ia menyebutkan bahwa penyimpangan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan pengawasan di tingkat daerah.
Pangihutan juga mengungkapkan bahwa pada 15 Januari 2025, seorang warga Kabupaten Samosir, Marko Panda Sihotang telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bansos PENA ke Kejaksaan Negeri Samosir.
Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses hukum atas dugaan penyimpangan dana bantuan sosial yang bersumber dari keuangan negara.
Menurut Pangihutan, rangkaian peristiwa sejak pengaduan warga hingga laporan pidana menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan Bansos PENA.
Ditegaskannya, bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan program bantuan sosial berjalan sesuai aturan.
Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Samosir telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp516 juta. Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Samosir sudah memegang alat bukti yang sahih, imbuhnya.
Ditambahkannya, dengan rangkaian peristiwa tersebut, maka patut diduga Bupati Samosir terlibat. Ia juga mendorong supaya pihak Kejaksaan Negeri Samosir untuk berani mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Bansos PENA tersebut.
Oleh karena itu, massa aksi mendesak Kejaksaan agar tidak hanya memproses Kadis Sosial PMD Pemkab Samosir yang sudah ditahan, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis.
Kedua orator sepakat bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai, dengan pengawalan aparat kepolisian, serta tanpa adanya gangguan keamanan.
Massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Bansos PENA hingga terungkap secara terang benderang dan berkeadilan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari) telah menetapkan (FAK) sebagai tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Di Kabupaten Samosir Tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.Senin, (22/12/2025)
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 Tanggal 22 Desember 2025 dan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik”Jelas Kajari Samosir
Bahwa telah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).
“Selanjutnya terhadap Tersangka (FAK) dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat. Kemudian Tersangka (FAK) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dilakukan Penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari kedepan” terangnya
Lebih lanjut Kajari Samosir menjelaskan Modus operandi Tersangka (FAK) selaku Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir dalam melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan cara : Tersangka FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai melalui cash transfer menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
“Tersangka (FAK) meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain”ungkapnya
Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir (FAK) disangkakan melanggar melanggar Pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini”tutupnya. (Ayu)









