SIAK, TOPKOTA.co – Sat Reskrim Polres Siak Akhirnya Berhasil Menghentikan Pelarian MH ( 24 ) Pelaku Pembunuhan ( 16/7 ) ALG anak berumur 8 tahun di Kecamatan tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK Menerangkan Pada Saat Konferensi Pers ( 07/8 ) kepada media bahwa berawal dari laporan Orang tua korban ke Polsek Tualang bahwa korban ( anak nya ) telah hilang dari rumah, Personel Polsek Tualang dipimpin langsung Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH bersama orang tua korban berupaya melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi.
“Dari penyelidikan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh MH ( Tersangka ),dengan informasi yang didapat Personel Polsek Tualang terus melakukan Pencarian Baik Korban dan maupun keberadaan Tersangka, dan kesesokan hari nya ( 17/7 ) Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di semak semak belakang kuburan muslim Kampung Sebatang Timur Kecamatan Tualang.” Terang Kapolres
Lanjut diterangkan Oleh AKBP Doddy Korban langsung dievakuasi oleh Polsek Tualang dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Untuk di Otopsi. “Hasil otopsi didapat bahwa Korban mengalami luka menganga di bagian leher dan luka lecet di bagian anus seperti corong,kuat dugaan korban dibunuh serta korban juga mengalami Pencabulan.” Kata Kapolres Siak.
AKBP Doddy Melanjutkan bahwa Tim dari Polres Siak dan Polsek Tualang terus mencari Informasi tentang keberadaan terduga pelaku, dan akhirnya pada tanggal 26 Juli 2020 team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Informasi yang kita dapat pelaku berada di Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatra Utara,berbekal informasi tersebut team yang di pimpin Kasat Reskrim AKP Noak P.Aritonang, SIK Berangkat Ke Kabupaten Nias Barat, Bekerjasama dengan Polres Nias setelah mencari dan menelusuri akhirnya diduga pelaku ditemukan.” Ucap AKBP Doddy.
Lanjut dijelaskan Dari hasil penyidikan tersangka mengakui perbuatan nya bahwa telah membunuh korban dengan cara mencekik dan menggorok leher korban menggunakan sebilah pisau yang telah disapkan sebelumnya, sebilah pisau tersebut dibuang tersangka setelah melakukan aksinya,
“Tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati atas perbuatan orang tua korban kepada nya yang sering memarahi dan memukul tersangka dan tersangka juga mengakui telah mencabuli korban ber ulang sebanyak tiga kali, dua kali jauh hari sebelum korban di bunuh dan satu kali sebelum pelaku membunuh korban,
kita akan terapkan pasal 82 ayat ( 1 ) Undabg Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dan pasal 80 ayat ( 3 ) Jo Pasal 76 E Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana ( Ancaman Hukuman 15 tahun sampai dengan Hukuman Mati )”.Jelas Kapolres Siak(joni)