BATUBARA, TOPKOTA.co – Kantor Aspirasi Syafrizal yang terletak di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara dibobol maling, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 04.00 Wib.
Maling masuk ke dalam ruangan kantor aspirasi Syafrizal dan menyikat barang berharga, berupa 1 buah dispenser, 1 set loudspeaker bluetooth, 1 buah pintu besi dan 1 buah mesin air (dup).
Atas kejadian tersebut, Syafrizal mengalami kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 5.400.000 (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi MM menerangkan bahwa aksi pencurian ini diketahui saat saksi Irfan (50) warga Kelurahan Lima Puluh Kota menelpon pelapor Agus Salim (47) warga Dusun 1 Desa Air Hitam Kecamatan Datuk Lima Puluh, dan mengatakan telah terjadi pencurian didalam Kantor Aspirasi Syafrizal.
Irfan menjelaskan kepada pelapor Agus Salim bahwa malingnya terlihat di CCTV. Mendapat telepon tersebut, pelapor Agus Salim langsung menuju ke lokasi dan kemudian mengecek barang barang yang hilang. Dari hasil pengecekan tersebut, ada barang yang hilang berupa 1 buah dispenser, 1 set loudspeaker bluetooth, 1 buah pintu besi dan 1 buah mesin air (dup).
Berdasarkan banyak barang yang hilang, kemudian sekira pukul 18.15 Wib, Agus Salim melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh.
Setelah menerima laporan dari Agus Salim, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Wahidin SH bersama Tim Opsnal Polsek Lima puluh bergerak melakukan penyelidikan.
Kemudian, tim menemukan dan mengamankan dua pelaku Nurjulian (25) bersama temannya T Mahatir Muhammad (23), yang keduanya merupakan warga Lingk. I Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, berikut barang bukti.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku terus terang bahwa barang yang dicurinya adalah 1 buah dispenser, 1 set loudspeaker bluetooth. Sementara pintu besi dan mesin dup air bukan mereka yang mengambilnya.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut. kedua pelaku di boyong ke Polsek Lima Puluh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kapolsek Lima Puluh kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana. (Solong)