MEDAN, TOPKOTA.co – Judi ketangkasan tembak ikan yang berada di Jalan Paluh Nibung dan Jalan Rahmad Buddin Lingkungan 1 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan digerebek Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan, Senin (22/02) sekira pukul 17:00 WIB.
Penggrebekan lokasi judi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andy Rahmadsyah SH bersama dengan anggota Personel Polsek Medan Labuhan.
Awalnya pengrebekan terjadi atas laporan masyarakat Lingkungan I, lokasi judi ketangkasan tembak ikan sudah beberapa bulan belakangan ini telah beroperasi, sehingga membuat masyarakat resah. Kemudian warga yang dekat dengan lokasi melapor ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan langsung atas laporan tersebut ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Mako Polsek Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Andy Rahmadsyah ke lokasi judi tersebut melakukan penggrebekan. Dari penggerebekan di dua lokasi usaha haram tersebut petugas berhasil mengamankan 4 buah meja mesin judi tembak ikan dan diboyong ke Mako Polsek Labuhan. “Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek.
Informasi yang didapat dari salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, sudah lama sebenarnya lokasi judi ini beroperasi, tetapi semakin lama, semakin merajalela dan akhirnya berdampak kepada kehidupan masyarakat setempat.
“Pengunjung yang datang untuk bermain merupakan dari suami-suami yang kecanduan dan juga anak-anak kerap bermain judi setiap harinya. Sepeda motor selalu jadi taruhannya dengan digadaikan untuk modal main judi, sehingga kami para ibu- ibu berembuk untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian, agar tempat judi tembak ikan ini ditutup,” ujar para emak-emak tersebut.
Terpisah ketika dikonfirmasi wartawan kepada pemilik Ruko yang diketahui bermarga Tambunan, bahwa selama ini pemilik ruko tersebut tidak mengetahui kalau yang menyewa Rukonya itu untuk tempat judi.
“Saya tidak mengetahui, kalau niat si penyewa akan menjadikan Ruko yang disewanya untuk tempat lokasi judi tembak ikan,” kata Tambunan pemilik Ruko.
Dikatakannya, apabila warga membongkar ruko miliknya, pemilik akan menuntut sesuai hukum yang ada. Tetapi apabila pihak Kepolisian yang membongkarnya sesuai surat perintah maka beliau mengijinkannya. (Fen)