IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Kali Dilaporkan, Pria Pelangiran Akhirnya Ditangkap

Batu Bara, TOPKOTA.com – Setelah dua kali dilaporkan ke pihak yang berwajib, seorang tersangka berinisial Sp (45)warga Desa Pelanggiran Laut Tador Kecamatan Laut Tador diciduk Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara didepan rumahnya sendiri di Dusun IV Desa Pelanggiran Laut Tador Senin, (2/3) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka Sp diciduk  karena telah membuat resah dan mengancam Karyawan Perkebunan Tanjung Kasau bernama Herianto dengan sebuah tojok tandan buah segar (TBS) saat tersangka dipergoki sedang mencuri buah sawit di areal Perkebunan Tanjung Kasau, Sabtu 13 Januari 2018.
 
Hal itu dilaporkan oleh pihak perusahaan Tanjung Kasau ke Polsek Indrapura dengan LP Nomor LP/  / I/ 2018/ SU/Res B.Bara/Sek I Pura tanggal 18 Januari 2018 dengan pelapor Herianto pekerjaan karyawan BUMD PT PSU.
Dalam laporannya Herianto mengatakan, dirinya sebagai pekerjaan karyawan BUMD PT PSU.l bersama rekannya pada Sabtu, 13 Januari 2018 memergoki tersangka SP sedang melakukan pencurian tandan buah sawit milik Perusahaan Tanjung Kasau.
Kemudian dirinya bersama rekan kerjanya bermaksud hendak menyita sepeda motor yang digunakan tersangka SP saat melakukan pencurian. Tak terimah sepeda motor miliknya hendak disita, lalu tersangka SP mengacungkan tojok kearah korban sembari melakukan pengancaman. “Kalau kau ambil sepeda motor ku itu, kau apa aku yang mati,” sebut Herianto menirukan ucapan tersangka SP.
Kemudian l.aporan polisi kedua terhadap terlapor SP pada Jumat, 27 Juli 2018 dengan pelapor Rukimin pekerjaan Danton Security PT PSU sesuai LP No. LP/  /VII/2018/SU/Res B.Bara/Sek.I.Pura tanggal 28 Juli 2018.
Pelapor melaporkan Sp dengan dugaan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. PSU dan melakukan pengancaman terhadap Suhari anggota Security PT.PSU.
Kapolsek Indrapura AKP Mitha Nathasya S.Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus SH saat dihubungi melalui   WhatsAAp nya, Senin, (2/2) pukul 22.10 Wib malam membenarkan penangkapan terhadap tersangka Sp tersebut.
Ipda Jimmy Sitorus menjelaskan, tersangka Sp setelah diringkus berikut barang bukti langsung dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut. (Solong)