DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Dua oknum kepala desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, divonis hukuman penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa. Salah satunya adalah inisial Ar, Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena menggelapkan dana desa sebesar Rp452.393.889.
Sementara itu, inisial EL, kepala desa Naga Timbul kecamatan Tanjung Morawa, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena kasus korupsi serupa. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp378.273.000 dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak dibayar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Rivanda Sitepu, SH, MH melalui Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Eddy Sanjaya, SH, MH. mengatakan. Putusan arisandi pada tanggal 16 juli 2025. Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dengan pidana penjara 5 tahun Denda : 200 juta subs 3 bln dan dikenakan Uang Pengganti : sebesar Rp. 452.393.889,- subs 2 tahun penjara.
“ Akibat ulah kedua kades itu kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 830.666.889.,” Ucap Eddy Sanjaya, Kamis (14/8/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, Ar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp452.393.889 dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayar. Putusan ini juga menyebutkan bahwa barang bukti (BB) telah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan biaya perkara (BP) sebesar Rp5.000 telah dibayar.
Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia terus berlanjut, dan aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Pungkas, Eddy. (Ayu)