IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Jambret Diamankan Polsek Senapelan

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Tim opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap dua tersangka jambret  atau Residivis pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret dari tempat persembunyiannya di kos-kosan jalan Arjuna kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Sabtu dini hari 07/11/2020).

Tersangka diketahui berinisial DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi beralamat Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Tersangka inisial DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi, ditangkap tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Senapelan Akp Dani Andhika Karya Gita., S.I.K.,M.H, saat kedua tersangka sedang berada di tempat kos – kosan jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan AKP. Dani Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., membenarkan telah menangkap tersangka berinisial DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi, tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, pada hari Sabtu tanggal.7 November 2020 pukul 00.30 wib dini hari.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka jambret tersebut dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan dalam menindaklanjuti laporan korban Ona Siska Rahmawati ( 34 ) warga Kekurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota, sesuai LP/ 150/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Pekanbaru Kota, tgl 03 November 2020.

Dalam laporan korban kepada petugas lanjut Kapolsek, pada hari Selasa malam tanggal  03 November 2020 pukul 23.30 Wib di jalan Gatot Subroto Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya didepan Hotel City Smart, korban sedang berdiri ditepi jalan memegang 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo Y30 werna hitam memesan GO-JEK Online.

“Disebutkan Kapolsek, tiba – tiba datang melintas 2 (dua) orang tersangka menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat werna biru putih nomor polisi BM 2318 AAI dan salah satu tersangka posisi yang dibonceng langsung merampas/ mengambil handphone dari tangan korban, dan korban pun berteriak “jambret.. ” sedangkan korban tidak dapat mengejar tersangka karena tersangka berhasil melarikan diri mengarah ke jalan Jend Sudirman membawa hanphone tersebut.

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.850.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Senapelan Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan pada hari Jumat malam tanggal 06 November 2020 mendapat informasi bahwa tersangka Jambret sedang berada disalah satu tempat Kos – kosan di jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Setelah mendapatkan informasi lanjut Kapolsek, dirinya bersama sama Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setibanya di lokasi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka inisial DT alias Mimit dan tersangka inisial JP alias Jodi di lokasi penangkapan jalan Arjuna Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Saat di interogasi tersangka DT alias Mimit mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya tersangka inisial JP alias Jodi dengan menggunakan satu unit sepeda Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih ,” ujar Kapolsek.

Saat di Interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan menggunakan transportasi  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih yang dipinjam dari temannya Raihan Hanafiah, sedangkan peran tersangka DT alias Mimit sebagai eksekutor, dan tersangka JP alias Jodi bertugas sebagai yang mengendarai sepeda motor/joki,”ujar Kapolsek.

Dari pengakuan kedua tersangka, kejahatan pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan 1(satu) kali, dan tersangka JP alias Jodi merupakan seorang residivis dihukum  dalam perkara yang sama dan baru saja bebas menjalani hukuman di rutan sialang bungkuk pada bulan Juli 2020, sedangkan tersangka inisial DT alias Mimit seorang residivis yang dihukum dalam perkara yang sama, dan baru saja bebas menjalani hukuman di rutan sialang bungkuk pada tanggal 15 Oktober 2020

Barang bukti yang diamankan dari  tersangka DT alias Mimit dan tersangka JP alias Jodi berupa Uang hasil kejahatan sebesar Rp.1.00.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 2318 AAI warna biru putih sebagai alat transportasi untuk melakukan aksinya.

“Pasal yang akan diterapkan kepada kedua tersangka adalah pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolsek.(joni)