INDRAPURA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana begal.
Kedua tersangka dalam kasus ini Muhammad Sukri (34 Tahun) warga Kampung Baru Desa karang Nangka Kec.Bandar Kab.Simalungun dan rekannya Hanafi Sitorus Pane, (35 tahun) warga Dusun I, Desa Nagori Bandar Kec.Bandar Kab.Simalungun di tangkap di daerah Perbaungan, Sabtu, (03/05/2025).
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi,SH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Ahmad Fahmi ,SH menjelaskan, awal mula kejadian, pada Jumat, 2 Mei 2025, sekira pukul 20.30 WIB di Dusun I Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih, yang mana saat korban/Pelapor berada di rumahnya di beri kabar oleh masyarakat bahwa Sp.motor miliknya yang di bawah saksi ( anak kandungnya ) Najwa Cantika (11 Tahun) telah hilang di ambil paksa dua orang yang tidak di kenal.
Berselang tidak berapa lama saksi , anak kandung korban Najwa pulang kerumah,dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa dirinya bersama temannya Jaskia Putri berboncengan dengan tujuan hendak pulang kerumah, sesampainya di jembatan Tol ( Play over ) datang dari belakang 2 ( Dua ) orang laki laki yang tidak di kenal langsung menabrak dan menunjang dirinya sehingga terjatuh bersama Sp.Motor yang dikenderainya.
Kemudian, Najwa menjelaskan, “salah satu tersangka mengambil paksa Sp.Motor yang dipakainya dan langsung membawa kabur ke arah Indrapura,” sebut Najwa.
Akibat kejadian tersebut, Korban Lamini Br Pakpahan (50 Tahun) warga Dusun I Desa Tanjung Muda merasa dirugikan sebanyak Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah) dan lansung melaporkannya ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima pengaduan dari korban, Kapolsek Indra Pura memerintahkan tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU M. Siregar,SH melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari siapa pelaku begal tersebut.
Kemudian tim berhasil menemukan identitas kedua pelaku dan sedang berada di daerah Perbaungan hendak menjual Sepeda Motor hasil kejahatannya.
Tanpa membuang waktu lagi, tim Opsnal Polsek Indrapura langsung meluncur ke TKP dan koordinasi dengan Pers Polsek Perbaungan melakukan Penangkapan terhadap kedua Pelaku.
Saat di Introgasi, kedua pelaku Mengakui perbuatannya bahwa telah merampas paksa 1 Unit Sp motor milik korban. Selanjut kedua Pelaku serta barang bukti di bawa ke Mako polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, 2 unit sepeda motor, termasuk sepeda motor yang d rampas dari korban,
Honda beat warna hitam Nomor Polisi BK 3372 UAA, Nomor Rangka MH1ZF5138CK109317 Nomor Mesin JF51E3084049 atas nama pemilik ONIP.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 dari KUHPidana dan kini mendekam di jeruji besi Polsek Indrapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Solong)