DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Dua bandar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), Tumpal Hendrik Ferdianto alias Bolon (37) warga Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigara-Gara Blok C-11 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, dan Abdi Sanjaya alias Cokna (28) warga Dusun II Desa Namo Simpur Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, dibekuk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang, Kamis malam (10/9) pukul 19.00 Wib.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang AKP Ginanjar Fitriadi saat ditemui di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang, Sabtu sore (12/9) memaparkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah Tumpal Hendrik Ferdianto yang merupakan anggota Polri.
“Dia ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 13,24 gram, 26 butir ekstasi warna cream seberat 12,89 gram, satu unit hape merek Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan ung Rp45 juta,” ujarnya.
Kepada polisi, Bolon ‘bunyi’ dan mengatakan dia mendapatkan barang haram tersebut dari Abdi Sanjaya alias Cokna. Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkap Cokna, Jumat dini hari (11/9), pukul 02.00 WIB.
“Setelah menangkap tersangka pertama yang merupakan anggota Polri, Tumpal Hendrik Ferdianto, petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap tersangka, Abdi Sanjaya alias Cokna di Jalan Djamin Ginting Desa Baru Kecamatan Pancurbatu, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 113 gram dan satu unit hape merek Vivo,” terang Yemi.
Di sinilah keanehan terjadi. Dalih polisi saat ditangkap itu tersangka Abdi Sanjaya alias Cokna mendadak lemas. Melihat kondisi Cokna yang mengkhawatirkan, polisi membawanya ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM) Medan. Setibanya di rumah sakit, dokter yang menangani menyatakan Abdi Sanjaya alias Cokna sudah tiada alias wafat.
Kemudian, polisi membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk diotopsi. Namun sayangnya, sampai sekarang hasil otopsinya belum keluar. “Hasil otopsi belum kita terima, jadi belum diketahui penyebab kematian Abdi Sanjaya alias Cokna. Untuk tersangka Tumpal Hendrik Ferdianto dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ayu)