MEDAN, TOPKOTA.co – Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, menunda penggusuran 307 warga dari lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Pramuka Sibolangit, karena dikuatirkan akan terjadi bentrokan di lapangan, sebab warga juga sudah menyatakan akan mempertahankan lahan yang sudah mereka kuasai sejak tahun 1954.
“Kita mendesak Gubernur agar jangan buru-buru menertibkan masyarakat yang berada di kawasan Bumper Sibolangit Kabupaten Deliserdang, sebab bisa terjadi bentrokan antara aparat kepolisian, Satpol PP dan masyarakat,” kata Baskami Ginting menyikapi aksi unjuk rasa masyarakat Sibolangit yang menolak “diusir” dari lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.
Seperti diketahui, tandas politisi PDI Perjuangan Sumut ini, Pemprov Sumut melalui Satpol PP dan dibantu aparat kepolisian akan menertibkan sekaligus meruntuhkan 307 bangunan dan gubuk-gubuk milik masyarakat yang berada di Bumper Sibolangit, pada Rabu 16 Nopember 2022.
“Dari pengaduan warga ke lembaga legislatif, rencana penertiban tersebut tidak pernah dibicarakan atau dimusyawarahkan dengan warga yang mendiami kawasan Bumper Sibolangit. Tapi hanya diberi surat pemberitahuan penertiban pertama, kedua dan ketiga kepada masyarakat, agar segera meninggalkan lahan Bumper Sibolangit,” tandas Baskami.
Berkaitan dengan itu, Baskami berharap kepada Gubsu untuk menunda dulu penertiban atau pengusuran warga dari Bumper Sibolangit, sebelum dilakukan musyawarah dengan warga untuk mencari solusi terbaiknya, karena penertiban secara “membabi-buta” akan menimbulkan kegaduhan dan berujung bentrokan di lapangan.
“Alangkah baiknya Pemprov Sumut melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan masyarakat melibatkan tokoh masyarakat maupun tokoh agama, sebab dalam masyarakat Karo, ada istilah “runggu” (musyawarah) untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada,” ujar Baskami.
Perlu diketahui tambah Baskami, masyarakat yang berada di Bumper Sibolangit mayoritas didiami suku Karo yang masih kuat dengan kultur adat dan budaya, sehingga untuk menyelesaikan persoalan sebaiknya dilakukan musyawarah, tanpa mengedepankan unsur paksaan atau kekerasan.
“Jadi solusinya, Pemprov Sumut dan masyarakat harus dipertemukan melalui jalur dialog tadi, guna mencari solusi terbaiknya, sebab Pemprov Sumut tentu ingin menegakkan Perda guna menyelamatkan asetnya. Begitu juga masyarakat, tentu tidak rela 307 bangunan permanen dan semi permanen mupun bangunan berbentuk gubuk diruntuhkan tanpa ada penyelesaiannya,” tegas Baskami. (Ayu)