SIANTAR, TOPKOTA.co – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, sembari Pengusulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) tentang Penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Jumat sore (28/1).
Dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon, anggota DPRD, Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten, Staf Ahli, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Hadir juga keluarga Walikota terpilih dan serta Wakil Walikota terpilih yang menang dalam Pilkada Pematang Siantar 9 Desember 2020 lalu.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga menyampaikan salinan Keputusan KPU Kota Pematangsiantar Nomor: 05/PL.02.7-Kpt/1272/KPU-Kot/I/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2020.
Pada keputusan KPU disebutkannya, menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, yakni Ir Asner Silalahi MT dan Susanti Dewayani SpA, dengan tata letak posisi kolom kiri dilihat dari sisi pemilih melihat surat suara yang memperoleh 87.733 suara atau 62,97 persen dari total suara sah.
Juga dsampaikan, calon Walikota terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar Tahun 2020 yakni Ir Asner Silalahi MT telah meninggal dunia, dan ini sesuai kutipan Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar Nomor 1272-KM18012021-0002 tanggal 18 Januari 2021. (S Sitorus)