Serdang Bedagai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai menanggapi aksi damai mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan 25 tuntutan di depan Kantor DPRD Sergai.
Anggota DPRD Sergai dari Komisi D, H. Hari Ananda, didampingi Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan, mengatakan sebagian besar tuntutan massa merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Yang pertama berkaitan dengan kewenangan mengganti konstitusi, itu kewenangan vertikal. Kedua, terkait evaluasi kinerja, ini juga bukan kewenangan kami. Namun kami sepakat dalam hal penindakan hukum serta kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” jelas Hari Ananda.
Ia menegaskan, DPRD Sergai siap mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami siap untuk mengawal dan siap memberantas hal-hal yang berkaitan dengan tuntutan tersebut,” ujarnya.
Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor, DPRD Sergai menyatakan dukungan penuh agar segera disahkan menjadi undang-undang.
“Kalau untuk perampasan aset terhadap koruptor, kami DPRD Sergai sepakat. RUU tersebut harus segera disahkan karena lahir dari rahim DPR RI,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi damai yang dipimpin Koordinator Aksi Pandu Prasetya dan Koordinator Lapangan A. Muslim Lubis berlangsung tertib di depan Kantor DPRD Sergai. Massa menegaskan bahwa suara kebenaran akan terus menyala jika mahasiswa, pemuda, dan masyarakat berani bersuara.
Dalam orasinya, mereka menyuarakan kegelisahan rakyat atas kondisi sosial-ekonomi saat ini.
“Indonesia adalah negara yang dimerdekakan dengan nyawa untuk kesejahteraan rakyat. Namun kenyataannya, ketimpangan sosial masih terjadi, rakyat miskin terus menderita karena harga sembako yang mahal,” teriak massa dalam aksinya.
End