Serdang Bedagai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik, serta pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026, Selasa (…).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yunus Purba, didampingi Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan serta Ketua DPRD Togar Situmorang. Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Muhammad Fahmi membacakan daftar hadir anggota. Dari 45 anggota DPRD, sebanyak 35 hadir mengikuti paripurna tersebut.
Dalam jalannya sidang, pimpinan menyampaikan sejumlah surat masuk penting, antara lain surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100.3.3.2/5429/2025 tertanggal 20 Juni 2025 terkait fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sergai tentang Kode Etik, serta surat Nomor 100.3.3.2/5819/2025 tertanggal 2 Juli 2025 mengenai fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sergai tentang Tata Tertib.
Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan. Dengan suara bulat, DPRD Sergai menyetujui Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik untuk ditetapkan secara resmi.
“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” tegas Yunus Purba.
Agenda berlanjut dengan pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta rekomendasi Badan Musyawarah, Sekretaris DPRD membacakan draft Surat Keputusan Pimpinan DPRD mengenai rencana kerja tersebut.
Setelah mendengarkan pembacaan draft, pimpinan sidang kembali meminta persetujuan. Anggota DPRD dengan suara bulat menyatakan setuju menetapkan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Yunus Purba. Dalam penutupannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dan pihak yang hadir serta menegaskan bahwa keputusan yang diambil menjadi pedoman bagi DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja di tahun mendatang.
End