NIAS UTARA, TOPKOTA.co – Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan Hidup, mewajibkan setiap fasilitas kesehatan melengkapi dokumen lingkungan hidup sebagai syarat utama pengoperasiannya.
Sementara dalam dokumen Catatan Strategis DPRD Nias Utara yang dibacakan pada Paripurna LKPJ Bupati Nias Utara akhir tahun anggaran 2019, Jum’at (29/05/2020) di aula DPRD, terungkap bahwa RS. Pratama belum memiliki instalasi pengelohan limbah, baik padat maupun cair.
Lebih lanjut DPRD Nias Utara melalui wakil Ketua Fatizaro Hulu dalam penjelasannya menyoroti capaian target pelayanan RS. Pratama yang semula ditarget sebanyak 20/hari tidak tercapai.
Selain itu, DPRD Juga memberikan catatan soal kasus penderita gizi buruk, dimana terdapat 10 kasus sepanjang 2019 di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara. (AF)